Mengenal Net Zero Emission dan Upaya Pemerintah Indonesia

Belakangan ini kita sering mengenal singkatan NZE atau net zero emission. Tapi apa sebenartnya yang disebut NZE itu?

Istilah net zero emission atau NZE pertama kali muncul di COP21 Paris pada 2015. Persetujuan Paris atau Paris Agreement yang dihasilkan memuat butir-butir isu yang akan dilakukan oleh setiap negara yang meratifikasinya, serta menyepakati tujuan utama yang harus dicapai melalui pelaksanaan Persetujuan Paris.

Persetujuan Paris sendiri disepakati oleh 197 negara yang meratifikasi konvensi dan diratifikasi oleh 191 negara. Tujuan utama dari Persetujuan Paris sebagaimana tercantum dalam pasal 2.1 ialah negara yang meratifikasi Persetujuan Paris ini sepakat menjaga kenaikan temperatur rata-rata global hingga 20 Celcius dibandingkan pada masa praindustri dan sedapat mungkin menjaga kenaikan temperatur tersebut tidak lebih dari 1,50 C.

Artinya, net zero emissions atau nol emisi karbon adalah kondisi di mana jumlah emisi karbon yang dilepaskan ke atmosfer tidak melebihi jumlah emisi yang mampu diserap oleh bumi. Untuk mencapainya diperlukan sebuah transisi dari sistem energi yang digunakan sekarang ke sistem energi bersih guna mencapai kondisi seimbang antara aktivitas manusia dengan keseimbangan alam.

Salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam melakukannya adalah mengurangi jumlah karbon atau gas emisi yang dihasilkan dari berbagai kegiatan (aktivitas) manusia pada kurun waktu tertentu, atau lebih sering dikenal dengan jejak karbon.

Jejak karbon yang kita hasilkan akan memberikan dampak yang negatif bagi kehidupan kita di bumi, seperti kekeringan dan berkurangnya sumber air bersih, timbul cuaca ekstrim dan bencana alam, perubahan produksi rantai makanan, dan berbagai kerusakan alam lainnya.

Program NZE menjadi istilah populer setelah diadakannya Paris Climate Agreement tahun 2015. Program tersebut bertujuan untuk menekan pencemaran lingkungan yang berpotensi mengakibatkan pemanasan global.

Energi menjadi salah satu sektor yang difokuskan dalam upaya mencapai program NZE. Berbagai negara telah mengeluarkan regulasi-regulasi baru dalam hal penyediaan energi listrik yang disesuaikan dengan program NZE, termasuk di Indonesia.

Guna mengurangi jejak karbon dan mencapai kondisi net zero emissions, pemerintah menerapkan lima prinsip utama, yaitu:

Peningkatkan pemanfaatan enerrgi baru terbarukan (EBT); pengurangan energi fosil; penggunaan kendaraan listrik di sektor transportasi; peningkatan pemanfaatan listrik pada rumah tangga dan industri; dan yang terakhir pemanfaatan Carbon Capture and Storage (CCS).

Diharapkan, dengan mengurangi jejak karbon dan berkomitmen dalam menjalan lima prinsip utama di atas, Indonesia dapat mencapai kondisi net zero emissions di tahun 2060.

Pemerintah Indonesia sangat serius mewujudkan komitmen net zero emission (NZE) pada tahun 2060. Bahkan, kalau bisa lebih cepat dari itu. Karenanya, pemerintah tengah menyusun sebuah roadmap untuk merelisasikan NZE demi menghadapi berbagai tantangan serta risiko perubahan iklim di masa mendatang.