Jakarta – Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) menggelar webinar bertajuk “Membedah Sistem Pemilu yang Cocok dengan Otonomi Daerah”, Sabtu (10/6/2023). Webinar ini menghadirkan berbagai narasumber, yaitu Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie, Akademisi sekaligus Praktisi Pemilihan Umum Ramlan Surbakti, Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro, dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Lembaga Administrasi Negara (LAN) Nurliah Nurdin.
Dalam kesempatan itu Jimly Asshiddiqie mengatakan, isu kepemiluan saling terkait dengan berbagai soal seperti partai politik, organisasi masyarakat, hingga Undang-Undang tentang penyiaran yang hubungannya dengan kampanye. Kebijakan lain menurutnya perlu dikaji secara terpadu, supaya di masa depan sistem politik tidak larut dalam sepenggalan ide yang tak utuh.
Dirinya mengusulkan, MIPI membentuk suatu kelompok kerja dalam rangka merancang agenda reformasi sistem politik di masa depan. Bayangannya rancangan tersebut bisa termuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang partai politik dan pemilu.
“Supaya kita komprehensif dalam upaya pembaruan sistem pemilu dan sistem kepartaian kita ini,” katanya.
Adapun Siti Zuhro menyebut terkait masalah desain peraturan kepemiluan. Dia mengatakan, secara umum skema atau format pemilu (pileg, pilpres, dan pilkada) bukan hanya tidak menjanjikan melembaganya demokrasi substansial yang terkonsolidasi, melainkan juga tidak melembagakan penerintahan yang efektif dan sinergis (nasional-regional-lokal), serta pemerintah yang bersih dari korupsi dan perangkap penyalahgunaan kekuasaan.
“Format pemilu yang berlaku cenderung melembagakan pemerintahan hasil pemilu/pilkada yang tidak terkoreksi. Tidak mengherankan jika politik transaksional dalam penegertian negatif masih kental mewarnai relasi kekuasaan di antara berbagai aktor dan institusi demokrasi hasil pemilu/pilkada,” ungkapnya.
Di sisi lain, dengan berbagai masalah yang ada dalam sistem pemilu, narasumber Ramlan Surbakti mengatakan harus ada prioritas yang dibuat oleh lembaga kepemiluan daerah khususnya dalam menghadapi berbagai tantangan yang terjadi. Termasuk tantangan terkait keterbatasan anggaran hingga membuat alternatif baru terkait sistem kepemiluan yang mampu diimplementasikan.
“Kepala daerah bisa tidak mengendalikan aparat daerah, supaya untuk tahun ini tetap fokus pada prioritas ini, kemudian ke prioritas lain. Maka kita harus mencari sistem pemilu untuk anggota DPRD yang tidak terlalu menghasilkan banyak partai, yang dalam pikiran saya mungkin cukup lima atau enam partai. Ini agak sedikit lebih teknis ya,” ujarnya.
Sementara itu, Nurliah Nurdin menambahkan, sistem pemilihan semestinya dibuat untuk meminimalisasi potensi konflik yang terjadi. Salah satu kasus yang terjadi di lapangan, ketika pemerintah telah sepakat menggunakan sistem presidensiil, seharusnya ada penyeimbangan kekuasaan (balance of power), ada suara di parlemen yang kemungkinan berbeda. Sehingga dalam parlemen pihak oposisi seharusnya tidak dimusuhi, tetapi saling berdiskusi untuk membicarakan apa yang terbaik untuk kepentingan publik.