FORUM SENIMAN PEDULI TAMAN ISMAIL MARZUKI (FSP-TIM)

1. Perkembangan Gugatan Uji Materiel atas Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo untuk Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki, dan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2022 sebagai ketentuan perubahan atas Pergub Nomor 63 Tahun 2019; yang dimohonkan oleh FSP-TIM pada tanggal 22 Agustus 2022 ke Mahkamah Agung, dan telah diregistrasi oleh Panitera Mahkamah Agung dengan register Nomor 53 P/HUM/2022 pada tanggal 23 Agustus 2022.

Registrasi oleh Mahkamah Agung yang menguatkan, bahwa persoalan yang disampaikan oleh FSP-TIM tidak sederhana, bersifat nasional, dan memenuhi asas dan prasyarat hukum, untuk ditelaah dengan serius dan diputuskan oleh Majelis Hakim Agung.

2. Hasil revitalisasi TIM, baik yang bersifat fisik maupun non fisik, yang menyisakan sejumlah permasalahan krusial yang ditengarai akan berdampak tidak sehat terhadap ekosistem kesenian di Jakarta.

Bahwa “Wajah Baru TIM” yang gencar disosialisasikan oleh PT Jakarta Propertindo, berdasarkan temuan dan pengamatan kritis FSP-TIM, tidak mengandung makna yang signifikan, dan lebih sebagai sensasi artifisial belaka.

Tampak luarnya wajah baru, namun isi didalamnya mengandung banyak perkara.

3. Pertama kali dalam sejarah, penjaringan kandidat anggota Dewan Kesenian Jakarta untuk periode 2023-2025, akan dilaksanakan melalui forum musyawarah Masyarakat Kesenian Jakarta.

Mekanisme ini merujuk pada tatacara dan kriteria yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2020 tentang Akademi Jakarta dan Dewan Kesenian Jakarta.

Bahwa proses penjaringan dimaksud sesuai jadwal yang disusun oleh Dewan Kesenian Jakarta akan dilaksanakan pada awal Nopember 2022.

Dari temuan dan informasi yang diperoleh, terindikasi bahwa penyelenggaraan musyawarah Masyarakat Kesenian Jakarta tersebut (yang hasilnya akan sangat penting dalam menentukan nasib Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki ke depan, serta dinamika dan perkembangan ekosistem kesenian di seluruh wilayah Jakarta, dan perkembangan kesenian secara nasional), tidak dilaksanakan dengan serius, dengan secara taat asas mempedomani ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2020 dimaksud.

4. Penyampaian pernyataan dan seruan FSP-TIM melalui 5 (lima) butir pokok pikiran yang termaktub dalam “Manifesto Cikini 73”, berkenaan dengan kebanalan pola pikir, sikap, cara pandang, dan kebijakan para pemangku kepentingan terhadap permasalahan kesenian dan kebudayaan baik di Jakarta, dan daerah-daerah, maupun di ruang lingkup nasional.